Senin, 27 Februari 2023

keluar islam, dibunuh? ( untukmengajar)

REPUBLIKA.CO.ID Persoalan ini masih menjadi perbincangan serius di dunia Islam, juga di mata publik internasional. Resolusi HAM Internasional 1948 pasal 1948 menegaskan tiap individu memiliki hak penuh menentukan agama apa yang hendak ia anut begitu juga ia berhak menyatakan keluar dan berganti agama lain secara terang-terangan.
Dalam kajian fikih klasik baik yang berlaku di tradisi Sunni atau Syiah, sanksi atas murtad adalah had berupa eksekusi mati. Ini merujuk antara lain teks Alquran dan hadis Rasulullah SAW.

masukkan ke penjara (bukan dibunuh),” kata Umar. 

Pada dasarnya, menurut lembaga ini, sanksi mati atas murtad sebab pengkhianatan mereka terhadap kesepakatan umat Islam dan negara, bukan lantaran mereka keluar Islam. 

Ibnu Taimiyah membeberkan fakta Rasulullah menerima taubatnya sekelompok murtad dan menolak sebagian lainnya. Ini sebab di balik kemurtadan seseorang itu ada persoalan lain yang tak kalah krusial yaitu mencelekai umat Islam dan negara, tidak hanya soal kemurtadan. 

Inilah mengapa Muqayis bin Hubabah dibunuh pada hari Penaklukkan Makkah karena ia mencelakai umat Islam dan merampas harta mereka, dan menolak bertaubat padahal peluang terbuka lebar.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda